Kanwil Kemenkumham Kalteng mengikuti Konsinyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Le Meridien Jakarta pada hari Rabu, (11/07/2023).
Mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kasubbag Humas, RB dan TI (Anggun Prasetyo Nugroho) turut hadir bersama dengan perwakilan dari masing-masing Kantor Wilayah seluruh Indonesia. Kegiatan ini yang merupakan bagian dari rangkaian Konsinyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik yang bertujuan untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Klasifikasi Informasi Publik (KIP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Konsinyering yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM RI ini dibuka oleh Kepala Biro Hukerma (Hantor Situmorang) yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Kakanwil Kemenkumham Jateng yang terhubung secara virtual dari Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Hantor menyampaikan bahwa di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi karena itu perlu adanya kesadaran dalam pengelolaan informasi harus mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan good governance.
“Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat,” ujar Hantor.
“Tidak hanya PPID Utama saja, namun seluruh PPID yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini juga menjadi perhatian Bapak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang menekankan agar seluruh layanan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM dapat terbuka dan transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dapat dikembangkan secara digital,” sambungnya.
Ia melanjutkan bahwa melalui kegiatan Konsinyering Penyusunan Klasifikasi Informasi Publik ini diharapkan seluruh PPID mendapatkan wawasan dan pengetahuan baru dari Komisioner KIP yang secara khusus memberikan pendampingan dalam penyusunan DIP dan DIK.
“Saya berharap, dalam kegiatan ini seluruh pemangku kehumasan khususnya pengelola PPID di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat memahami tata cara penyusunan DIP dan DIK yang baik, serta dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk memutakhirkan DIP dan DIK Kemenkumham,” harap Hantor Situmorang.
Setelah sesi pembukaan, dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Tenaga Ahli dari Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Tya Tirtasari dan Aditya Nuriya Sholikhah dengan materi Keterbukaan Informasi Publik dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Informasi Dikecualikan.
Dengan adanya pendalaman materi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas dan mendalam mengenai penyusunan DIP dan KIP. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kasubbag Humas, RB, dan TI dari Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia dan Unit Eselon I Kementerian Hukum dan HAM. Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat berkontribusi dalam meningkatkan penyusunan DIP dan KIP di Kementerian Hukum dan HAM sehingga meningkatkan kualitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik. (fia/rls)