News

Asisten Ekbang Leonard S. Ampung Pimpin Rapat Penyepakatan Rancangan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan

 

PUSARAN.CO – Palangka Raya – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Leonard S. Ampung pimpin Rapat Penyepakatan Rancangan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Prov. Kalteng. Rapat berlangsung secara hybrid, digelar terpusat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/3/2023).

Mengawali sambutan pengantarnya, Leonard S. Ampung menyampaikan Pemprov Kalteng menyambut baik dan mengapresiasi pertemuan rapat kali ini. “Pertemuan ini dalam rangka melihat kelapa sawit di kawasan hutan Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki luas wilayah mencapai 1,5 kali luas Pulau Jawa atau 15 Juta Ha lebih yang mana sangat signifikan. Sebagaimana kita ketahui, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan wilayah terluas di Indonesia”, tutur Leo.

 

Leo mengatakan Pemprov Kalteng berharap kegiatan yang diinisiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mendapatkan solusi maupun jalan keluar dari semua permasalahan ketidaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit di Kalteng. Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan ini dengan memberikan data-data yang valid untuk memperoleh hasil kesepakatan yang ingin dicapai.

“Terpenting adalah komitmen bersama antara stakeholders bagaimana kita bisa menyelesaikan peta indikatif tumpang tindih pemanfaatan ruang ketidaksesuaian perizinan di bidang perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan lindung”, ungkapnya.

Saat diwawancarai, Leonard S. Ampung menyampaikan rapat ini digelar guna menindaklanjuti Surat Kepmenko Perekonomian Nomor 134 Tahun 2022 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang IGT (PITTI) Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Prov. Kalteng. “Menko Perekonomian sebagai leading koordinatornya bersama-sama dengan sektor terkait untuk menyepakati rencana aksi kedepan.

“Jadi di inventarisir secara detail per koordinat berdasarkan peta indikatif yang mana masuk hutan lindung, hutan produksi dan seterusnya. Selanjutnya sampai ke pencabutan HGU. Faktor dominan penyebab tumpang tindih salah satunya regulasi dari tahun ke tahun yang berubah”, tambahnya.

 

Dalam pertemuan ini telah disepakati beberapa hal sebagai berikut. Pertama, telah disepakati form Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Prov. Kalteng dalam bentuk form rencana aksi. Kedua, form Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Prov. Kalteng sebagaimana dimaksud akan diintegrasikan ke dalam sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik (e-monev) dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Terakhir, Form Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Prov. Kalteng sebagaimana dimaksud menjadi acuan pelaksanaan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Prov. Kalteng oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah Prov. Kalteng.

Hadir secara langsung Koordinator penataan Ruang Kemenko Perekonomian Marcia serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait. Hadir secara virtual Plt. Asdep Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Kartika listiana.(RLS)

Related Posts

Leave Comment