News

Gubernur Melalui Sekda Kalteng, Desak Pemkab Kobar dan Pemkab Bartim yang Belum 100 Persen Menyerahkan LHKPN

 

PUSARAN.CO– Sebagaimana diberitakan MMCKalteng pada Senin (3/4/2023), bahwa kepatuhan penyelengara negara dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khususnya eksekutif Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah tuntas 100 persen sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan batas akhir tanggal 31 Maret 2023.

Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara negara khususnya eksekutif Pemprov Kalteng Wajib Lapor (WL) yang telah taat dan patuh dalam penyempaian LHKPN. “Pemprov Kalteng klir 100 persen, namun untuk Pemerintah kabupaten dan kota, masih terdapat tujuh orang WL LHKPN yang belum menyerahkan, di Pemkab Kotawaringin Barat ada dua orang, dan Pemkab Bartim lima orang,” ucap Nuryakin.

Menanggapi hal tersebut Sekda Nuryakin menekankan kepada kepala daerah setempat melalui Sekretaris Daerah untuk meminta kepada Wajib Lapor untuk segera melaporkan harta kekayaan ke KPK dalam waktu secepatnya, karena sudah melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan. “Bapak Gubernur sangat fokus terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi ini, dan LHKPN adalah salah satu bentuk komitmen kita. Maka dari itu Bapak Gubernur minta kepada Bupati Kotawaringin Barat dan Bupati Barito Timur, memerintahkan Wajib Lapor yang belum menyerahkan LHKPN, untuk segera disampaikan,” tegas Sekda.

Lebih lanjut Nuryakin menekankan bahwa jangan sampai tujuh orang WL yang belum melaporkan LHKPN, akan mempengaruhi opini tentang kepatuhan penyelenggara negara secara umum di Kalimantan Tengah.

Berdasarkan penelusuran MMCKalteng melalui Inspektorat Provinsi, bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat masih 99,49 %, dari 397 Wajib Lapor, ada dua orang yang belum melaporkan yaitu satu orang dari Kantor Kecamatan Pangkalan Lada dan satu orang pegawai Kecamatan Arut.

Sementara dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur masih 95,97%, dari 124 Wajib Lapor terdapat lima orang yang belum lapor yaitu satu orang dari Kantor Camat Karusen Janang, dua orang dari Kantor Camat Awang, satu orang dari RSUD Tamiang Layang dan satu orang dari Kantor Kecamatan Paju Epat.

Ketika dihubungi MMCKalteng sambungan telepon, Plt. Sekda Kabupaten Kotawaringin Barat Juni Gultom menegaskan akan segera tindak lanjut penyelesaian LHKPN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. “Terdapat dua orang staf yang belum menyampaikan, dan hari ini kita minta selesai, serta kami akan lakukan pembinaan disiplin terhadap dua orang staf yang terlambat penyelesaiannya,” ungkap Juni Gultom singkat. (RLS)

Related Posts

Leave Comment