Hukum

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama Penyuluh dan OBH laksanakan penyuluhan hukum untuk mensukseskan kegiatan “BPHN Mengasuh” di Sekolah dan Pondok Pesantren

PUSARAN.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta tim melaksanakan kegiatan BPHN mengasuh dengan memberikan penyuluhan hukum pada para santri di Pondok Pesantren Al Wafa Palangka Raya, Selasa (03/21/23). Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari kegiatan kick-off serentak “BPHN Mengasuh” yang mengusung tema “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari” yang mana kegiatan BPHN Mengasuh ini diselenggarakan berangkat dari keprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang mengarah pada pemidanaan.

Kegiatan BPHN mengasuh di Pondok Pesantren Al Wafa Palangka Raya ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Laila Rahmawati), Analis Hukum Muda (Beni Saputra), dan Pengelola Bantuan Hukum (Musa Ansari Rambe), serta diikuti oleh santri dan pengajar pada Pondok Pesantren. Materi yang disampaikan pada kegiatan ini mencakup tentang informasi hukum dengan materi khusus terkait tindak pidana dan sanksi yang diberian kepada anak yang melakukan tindak pidana serta materi tentang Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa para santri sebagai calon penerus bangsa haruslah dapat menjauhkan diri dari kenakalan remaja yang dapat merusak diri dan juga citra orang tua. Beliau juga menyampaikan bahwa negara Indonesia adalah negara yang menjunjung nilai-nilai Pancasila dan hukum positif yang berlaku, sehingga para santri harus saling menghormati sesama manusia.

Di akhir kegiatan, salah satu pengurus Pondok Pesantren Al Wafa (Ust. Rahmad) menyampaikan rasa terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah mengadakan kegiatan penyuluhan hukum ini. Harapannya penyuluhan hukum yang telah diberikan dapat menjadi manfaat, baik bagi para pengajar maupun santri yang ada di Pondok Pesantren Al Wafa Palangka Raya.

Pada hari yang sama, Selain di Pondok Pesantren Al Wafa, kegiatan BPHN Mengasuh juga dilaksanakan di Pondok Pesantren Hidayatullah Palangka Raya dengan Narasumber Muhammad Rafid Zuhdi selaku Penyuluh Hukum Pertama didampingi Anggi Febrina Venifera (Analis Hukum Pertama) dan Gani Nugraha (Pengelola Bantuan Hukum). Dilaksanakan juga di Pondok Pesantren HASANKA Palangka Raya dengan Narasumber Herry Permana selaku Penyuluh Hukum Pertama didampingi Yuyun Kartinah (Analis Hukum Muda) dan Kartini (Analasis Pertimbangan Bantuan Hukum).

Selain dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, kegiatan BPHN mengasuh juga serentak dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kalimantan Tengah. Seperti Perkumpulan Pijar Barito yang melaksanakan BPHN Mengasuh di Pondok Pesantren Yasmin Nango Muara Teweh, DPC PERADI Palangka Raya melaksanakan BPHN Mengasuh di MTSN 1 Palangka Raya, dan LBH Mustika Bangsa melaksanakan BPHN Mengasuh di SMPN 2 Kahayan Hilir Pulang Pisau. (RLS)

Related Posts

Leave Comment