HukumNews

Tingkatkan Layanan Apostille di Wilayah, Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Koordinasi Ke Ditjen AHU

PUSARAN.CO – Dalam Rangka Peningkatan Layanan AHU di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) beserta JFU (Hadi Cahyadi, Oktavriana Ekasari, dan Samuel Sulistiyo) melaksanakan Koordinasi ke Direktorat Jenderal AHU terkait Apostile dan disambut oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (Tudiono), bertempat di Aula Rapat.Selasa (04/04/2023).

Pada kesempatan ini Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan perkembangan peralatan yang dimiliki terkait perlengkapan untuk penerbitan sertfikat apostille dimana sampai sekarang ini peralatan yang diterima oleh Kanwil kemenkumham Kalteng baru berupa alat percetakan (printer), sedangkan bahan (kertas) untuk pencetakan penerbitkan legalisasi dokumen berupa sertfikat Apostille, alat press mata ikan, perekat (mata ikan),segel yang dilekatkan pada mata ikan yang sudah di press masih belum dipenuhi oleh Ditjen AHU. Untuk petugas Layanan Help Desk AHU diharapkan agar dapat dilaksanakan pelatihan juga kepada Pegawai yang bertugas karena memang sangat penting ucap Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM.

Tudiono menjelaskan sampai sekarang mengenai perlengkapan-perlengkapan dalam menunjang penerbitan sertifikasi Apostille memang masih dalam tahap proses pengadaan, dan nantinya akan kami sampaikan juga ke Kantor Wilayah terkait kesiapan kelengkapan peralatan dimaksud. Tentunya yang utama itu kesiapan dari Sumber Daya Manusianya terhadap pelayanan Apostille itu sendiri. Sambil berjalan diupayakan kepada petugas Pelayanan agar bersiap diri, apabila nanti menemukan kendala dilapangan dan masih belum terpecahkan bisa langsung menghubungi contact person kita. Dalam hal pelatihan petugas Layanan Help Desk dan Pegawai, diharapkan agar Kanwil Kemenkumham Kalteng dapat terus melakukan komunikasi dengan kami semoga dalam beberapa waktu kedepan dapat kita laksanakan Pelatihan teknis secara langsung, namun apabila belum memungkinkan dapat kita laksanakan secara virtual melalui zoom meeting, tutup Direktur OPHI.

Ditempat lain Kakanwil Kemenkumham Kalteng menyampaikan saat ini dokumen layanan Apostille mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. layanan legalisasi Apostille merupakan salah satu program unggulan Ditjen AHU. untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang akan dipakai di negara tujuan”, “Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille ini dapat langsung digunakan di 120 lebih negara Pihak Konvensi Apostille yang mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected dalam era globalisasi,” ucap Hendra Ekaputra. (RLS)

Related Posts

Leave Comment